You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPTAK Diminta Telusuri Aliran Dana Pengelola TPST Bantar Gebang
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana Pengelola TPST Bantar Gebang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki aliran dana dari pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, PT Godang Tua Jaya (GTJ).

Saya sudah minta Pak Sekda kirim surat ke PPATK buat selidiki yang masuk ke PT Godang Tua Jaya buat apa saja, dipakai kemana duit begitu banyak

"Saya sudah minta Pak Sekda kirim surat ke PPATK buat selidiki yang masuk ke PT Godang Tua Jaya buat apa saja? dipakai kemana duit begitu banyak?," kata Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, dalam rapat pimpinan (rapim) di Balai Kota, Senin (26/10).

Menurut Basuki, uang yang masuk ke PT Godang Tua Jaya dari Pemprov DKI untuk biaya pengolahan dan pengangkutan sampah atau tipping fee setiap tahun sebesar Rp 400 miliar. Sementara, sampai kini masih ada beberapa truk sampah DKI yang dicegah ketika ingin membuang sampah ke TPST Bantar Gebang.

Basuki: Lebih Baik Tipping Fee Masuk Kas Resmi Bekasi

"‎Sesuai perjanjian dengan kita, dia (PT Godang Tua Jaya) harus memakai uang tipping fee dari kita untuk investasi. Kalau masih ada truk sampah kita yang dicegah, berarti uang preman. Minta kawal Satpol PP, polisi sama TNI," tegas Basuki.

Basuki menegaskan, akan memutus kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya karena dianggap telah melanggar kontrak atau wanprestasi, setelah sebelumnya melayangkan surat peringatan (SP) 1.

"Saya sudah tahu, ada pembagian merata duit tipping fee dari kita di PT Godang Tua Jaya. Saya dari dulu sudah minta Dinas Kebersihan melayangkan surat peringatan, tapi gak pernah dilakukan," ungkap Basuki.

Atas dasar itu, Basuki akan meminta PPATK untuk menyelidiki aliran dana yang masuk di PT Godang Tua Jaya. Sebab,  dana tipping fee yang diberikan Pemprov DKI dari APBD DKI kepada perusahaan tersebut disinyalir dibagi-bagikan ke sekelompok orang.

Basuki juga mempertanyakan sikap salah satu anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak pernah mengkritisi kinerja PT Godang Tua Jaya terkait pengelolaan kualitas sampah di TPST Bantar Gebang.

Basuki menambahkan, apabila kontrak kerjasama dengan PT Godang Tua Jaya diputus, Pemprov DKI akan memberikan uang tipping fee secara langsung kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Namun, uang tersebut harus digunakan untuk membangun infrastruktur dan program penanggulangan banjir dan kemacetan.

"Termasuk bangun taman dan rumah buat warga Bekasi," tandas Basuki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye3400 personFolmer
  2. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1327 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1173 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. JPO di Jalan Otista Direvitalisasi, Rekayasa Lalin Dimulai 20 Juli

    access_time17-07-2025 remove_red_eye911 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye905 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik